KOORDINATOR KOTA & KABUPATEN BEKASI
G E R H A N A
KEPMENKUMHAM NO.AHU-0056668.AH.01.07.2016
Pada tanggal, 05 Desember 2017 LSM GERHANA Bekasi Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (KKN) di SMAN 2 Tambun Selatan, ke Kapolresto Kab. Bekasi Cq. KAMNEG.
Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Hati Nurani Rakyat (LSM GERHANA) Koordinator wilayah Kota & Kabupaten Bekasi. Sesuai fungsi kami selaku peran serta masyarakat, mitra Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantas korupsi, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) di SMAN 2 Tambun Selatan.
Terkait adanya laporan masyarakat dan hasil
monitoring investigasi Tim LSM GERHANA dilapangan, bahwa di tahun 2017 adanya
diduga pungutan bulanan atau SPP sebesar Rp.450.000,-. Hal ini tidak sesuai
dengan semangat Pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis. Mendikbud RI
dengan tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada mereka. Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua
siswa tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun
individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu
pendidikan. Biaya pendidikan pada SMA dan SMK di
Indonesia memang tidak gratis namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan
kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi
dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
Bilamana dana adanya pungutan atau sumbangan kepada siswa/murid di SMAN 2 Tambun Selatan. Sedang hasil pemeriksaan BPK-RI Prov. Jawa Barat, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) karena ada dana lain di rekening BOS Pusat Tahun 2016, hal tersebut menimbulkan tidak tertibnya dan transparansinya penggunaan dana BOS.
Demikian laporan informasi ini kami sampaikan ke Kapolrestro Kabupaten Bekasi, untuk dilakukan penyelidikan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) di SMAN 2 Tambun Selatan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar