Tim monitoring investigasi LSM GERHANA Kota & Kabupaten Bekasi. masih menemukan bahwa tidak banyak sekolah nmengetahui adanya perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Menjadi PP 74 Tahun 2017 Tentang Guru.
Dimana hasil survei kami sebagai kontrol sosial mau melakukan klarifikasi/konfirmasi di sekolah. Datang humas mengatakan bahwa Bapak Kepala Sekolah lagi mengajar. Dan diberikan ada jadwal khusus berkunjung bagi LSM atau Wartawan yang ingin konfirmasi/klarifikasi. Seharusnya tidak ada kehumasan lagi karena Kepala Sekolah adalah sebagai Manajerial, jadi dimana sekarang guru yang merangkap menjadi humas sudah harus fokus hanya mengajar. Dan Kepala Sekolah menjadi konseptor dalam menjalankan sistem yang ada disekolah.
Hal ini membukti bahwa tidak ada sosialisasi Kepala Sekolah, kepada humas atau guru-guru disekolah. Bahwa Kepala Sekolah masih memanfaatkan jabatan dan masih menggunakan guru menjadi humas bila ada kami sebagai kontrol sosial ingin melakukan klarifikasi/konfirmasi. Hal ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Dan adanya jadwal kunjungan dimana LSM atau Wartawan sebagai kontrol sosial, dimana rumah negara yaitu sekolah bila mau datang ada jadwalnya. Kepala Sekolah di biayai oleh anggaran negara yang berasal dari pajak. Jika mereka sebagai pemangku Jabatan sudah tidak transparansi dan tak mau ketemu kami sebagai kontrol. Seharusnya Kepala Sekolah beralih profesi menjadi Pengusaha, Wiraswasta atau Wirausaha. Agar tidak dipertanyakan pada penggunaan dana BOS Pusat, Bosda Prov. dan Bosda Daerah.
Inilah uraian singkat mengenai Kepala sekolah.
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, Kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas padasatuan pendidikan paling singkat selama 4(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperolehSertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PeraturanMenteri.
Tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik
dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengancara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan,pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelolaperekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secaraefektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; sertameningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIKdengan rencana penyediaan Guru di daerah.
2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikandengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerjaGuru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhanpeserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu
pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasamaantara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepalasatuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawalpenerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS),Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah KerjaPengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluranTunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.
LSM GERHANA KORDA BEKASI
Rabu, 14 Maret 2018
Jumat, 09 Maret 2018
KOORDINATOR KOTA & KABUPATEN BEKASI
G E R H A N A
KEPMENKUMHAM NO.AHU-0056668.AH.01.07.2016
Pada tanggal, 05 Desember 2017 LSM GERHANA Bekasi Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (KKN) di SMAN 2 Tambun Selatan, ke Kapolresto Kab. Bekasi Cq. KAMNEG.
Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Hati Nurani Rakyat (LSM GERHANA) Koordinator wilayah Kota & Kabupaten Bekasi. Sesuai fungsi kami selaku peran serta masyarakat, mitra Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantas korupsi, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) di SMAN 2 Tambun Selatan.
Terkait adanya laporan masyarakat dan hasil
monitoring investigasi Tim LSM GERHANA dilapangan, bahwa di tahun 2017 adanya
diduga pungutan bulanan atau SPP sebesar Rp.450.000,-. Hal ini tidak sesuai
dengan semangat Pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis. Mendikbud RI
dengan tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada mereka. Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua
siswa tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun
individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu
pendidikan. Biaya pendidikan pada SMA dan SMK di
Indonesia memang tidak gratis namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan
kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi
dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
Bilamana dana adanya pungutan atau sumbangan kepada siswa/murid di SMAN 2 Tambun Selatan. Sedang hasil pemeriksaan BPK-RI Prov. Jawa Barat, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) karena ada dana lain di rekening BOS Pusat Tahun 2016, hal tersebut menimbulkan tidak tertibnya dan transparansinya penggunaan dana BOS.
Demikian laporan informasi ini kami sampaikan ke Kapolrestro Kabupaten Bekasi, untuk dilakukan penyelidikan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) di SMAN 2 Tambun Selatan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
KOORDINATOR KOTA & KABUPATEN BEKASI
G E R H A N A
KEPMENKUMHAM NO.AHU-0056668.AH.01.07.2016
Pada tanggal, 05 Desember 2017 LSM GERHANA Bekasi Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (KKN) di SMAN 3 Tambun Selatan, ke Kapolresto Kab. Bekasi Cq. KAMNEG.
Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Hati Nurani
Rakyat (LSM GERHANA) Koordinator wilayah Kota & Kabupaten Bekasi.
Sesuai fungsi kami selaku peran serta masyarakat, mitra Pemerintah dalam
pencegahan dan pemberantas korupsi, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang
(KKN) di SMAN 3 Tambun Selatan.
Adanya
laporan masyarakat dan hasil monitoring investigasi Tim LSM GERHANA dilapangan,
bahwa di tahun 2017 ada sumbangan diduga untuk kelas X sebesar Rp.600.000,-.
Dan SPP sebesar Rp.200.000,-. Bila dihitung dari jumlah dapodik semester ganjil
2017/2018 kelas X total 327 x Rp.600.000,- (sumbangan) =Rp.196.200.000,-.
Dengan dalih hasil rapat komite sekolah, hal ini tidak sesuai dengan semangat
Pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis. Mendikbud RI dengan tegas
melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada mereka. Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite
Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa tetapi untuk
menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur
masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan. Biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang
tidak gratis namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan
menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
Bilamana dana adanya pungutan atau sumbangan kepada siswa/murid di SMAN 3 Tambun Selatan. Sedang hasil pemeriksaan BPK-RI Prov. Jawa Barat, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) karena ada dana lain di rekening BOS Pusat Tahun 2016, hal tersebut menimbulkan tidak tertibnya dan transparansinya penggunaan dana BOS.
Demikian laporan informasi ini kami sampaikan ke
Kapolrestro Kabupaten Bekasi, untuk dilakukan penyelidikan, terkait dugaan
penyalahgunaan wewenang (KKN) di SMAN 3 Tambun Selatan. Atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Selasa, 30 Januari 2018
LAPORAN INFORMASI NOMOR : 119/LI/GERHANA-BKS/2017
G E R
H A N A
KEPMENKUMHAM
NO.AHU-0056668.AH.01.07.2016
Pada tanggal, 18 Desember 2017 LSM GERHANA Bekasi Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (KKN) di SMKN 1 Tambun Utara, ke Kejaksaan Negeri Cikarang.
Kami Lembaga Swadaya Masyarakat
Gerak Hati Nurani Rakyat (LSM GERHANA) Koordinator wilayah Kota &
Kabupaten Bekasi. Sesuai fungsi kami selaku peran serta masyarakat, mitra
Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantas korupsi, melaporkan dugaan
penyalahgunaan wewenang (KKN) dana BOS tahun 2016 dan penggunaan dana alokasi
khusus (DAK) Provinsi Jawa Barat tahun 2017 di SMKN 1 Tambun Utara.
Pada tahun 2017 Pemerintah
Provinsi Jawa Barat Dinas Prov. Jawa Barat memberikan bantuan RPS (ruang
praktek siswa) untuk SMKN 1 Tambun Utara yaitu : 1. RPS. Teknik Kendaraan
Ringan, 2. RPS. Teknik Elektronika Industri. Pada investigasi Tim LSM GERHANA
dilapangan menemukan kegiatan pekerjaan tidak ada papan proyek nilai
pembangunan RPS tersebut. Pada pekerjaan pembangunan RPS diduga tidak sesuai
PEDOLAK (Pedoman Pelaksanaan) Bantuan Pemerintah.
Hasil temuan LSM GERHANA Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang dapat kiranya menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Atas adanya kuat dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) penggunaan anggaran dana BOS tahun 2016 dan penggunaan DAK Tahun 2017 dalam pekerjaan Ruang Praktek Siswa (RPS) di SMKN 1 Tambun Utara.
LAPORAN INFORMASI NOMOR : 77/LI/GERHANA-BKS/X/2017
KOORDINATOR
KOTA & KABUPATEN BEKASI
G E R
H A N A
KEPMENKUMHAM
NO.AHU-0056668.AH.01.07.2016
Pada
tanggal, 09 Oktober 2017 LSM GERHANA Bekasi Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan
Wewenang (KKN) di ULP Kabupaten Bekasi, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Perkenankan kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Hati Nurani Rakyat (LSM GERHANA) Koordinator Wilayah Kota & Kabupaten Bekasi. Sesuai Fungsi kami selaku peran serta masyarakat, mitra Pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantas Korupsi, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) didalam pelaksanaan lelang LPSE di ULP Kabupaten Bekasi Tahun 2016.
Inilah Nama kegiatan lelang LPSE kegiatan pekerjaan konstruksi sebagai berkut :
1. Pembangunan TPT
Cibitung – Tegal Gede (sisi utara kalimalang) Lokasi 1 Paket 1
pagu Rp. 2.521.806.000,- HPS Rp.
2.376.230.000,-.dan pemenang lelang PT.
Rajawali Tangguh Laksana alamat Ruko Duren
Sawit Center No. 8K RT.007 RW.010
Klender Duren Sawit-Jakarta Timur.
2. Pembangunan TPT Cibitung –
Tegal Gede (sisi utara kalimalang) Lokasi 2 Paket 2
pagu Rp. 1.753.690.200,- HPS Rp.
1.629.598.900,- dan pemenang lelang PT.
Sumber Air Pagarbatu alamat Ruko Duren
Sawit Center No. 8 K RT.007/010 Jl. Raya
Duren Sawit, Klender Duren Sawit-Jakarta
Timur.
3. Pembangunan TPT
Cibitung – Tegal Gede (sisi utara kalimalang) Lokasi 3 Paket 3
pagu Rp. 894.180.980,- HPS Rp.
840.332.970,-.dan pemenang lelang PT. Rajawali
Tangguh Laksana alamat Ruko Duren Sawit
Center No. 8K RT.007 RW.010 Klender
Duren Sawit-Jakarta Timur.
4. Pembangunan TPT
Cibitung – Tegal Gede (sisi utara kalimalang) Lokasi 4 Paket 4
pagu Rp. 484.195.050,- HPS 455.381.930,-
dan pemenang lelang Jeriko Sakti
alamat Jl. Penggilingan Baru I No. 15
Rt.010/Rw.004 Dukuh Kramat Jati-Jakarta
Timur.
5. Pembangunan TPT
Cibitung – Tegal Gede (sisi utara kalimalang) Lokasi 5 Paket 5
pagu Rp. 720.085.000,- HPS Rp.
676.865.000,- dan pemenang lelang PT. Sumber
Air Pagarbatu alamat Ruko Duren Sawit
Center No. 8 K RT.007/010 Jl. Raya Duren
Sawit, Klender Duren Sawit-Jakarta Timur.
6. Pembangunan TPT Cibitung –
Tegal Gede (sisi utara kalimalang) Lokasi 6 Paket 6
pagu Rp. 1.766.996.520,- HPS
Rp.1.664.697.540,- dan pemenang lelang PT.
Rajawali Tangguh Laksana alamat Ruko Duren
Sawit Center No. 8K RT.007 RW.010
Klender Duren Sawit-Jakarta Timur.
7. Pembangunan TPT Cibitung –
Tegal Gede (sisi utara kalimalang) Lokasi 7 Paket 7
pagu Rp. 1.069.894.910,- HPS Rp.
1.007.908.207,- dan pemenang lelang CV. Andira
Multi Graha Kp. Gabus Tengah RT.003 RW.004
Desa Srimukti Kec. Tambun Utara
Bekasi Jawa Barat.
8. Pembangunan TPT Cibitung –
Tegal Gede (sisi utara kalimalang) Lokasi 8 Paket 8
pagu Rp. 645.376.070,- HPS Rp. 645.376.070,-
dan pemenang lelang PT. Sumber Air
Pagarbatu alamat Ruko Duren Sawit Center No.
8 K RT.007/010 Jl. Raya Duren
Sawit, Klender Duren Sawit-Jakarta Timur
. Dimana proses lelang LPSE diduga adanya pengiringan pada 1 Perusahaan, hal ini membuat kami sebagai lembaga swadaya masyarakat, melakukan fungsi sebagai kontrol sosial dan mitra Pemerintah. Memberikan laporan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hasil temuan Tim monitoring investigasi LSM GERHANA dikarena adanya kejanggalan diproses lelang karena tidak sesuai Perpres No. 5 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan UU Peraturan KPPU No. 7 Tahun 2009.
Minggu, 28 Januari 2018
LSM GERHANA KORDA BEKASI
Membuka kesempatan untuk bergabung menjadi "Aktifis LSM GERHANA Untuk Korcab Kota & Kabupaten Bekasi.
Persyaratan :
1. Berdomisili di Kota & Kabupaten Bekasi (mewakili 1 Kecamatan Kota & Kabupaten Bekasi)
2. Fotocopy KTP
3. Foto 3x4
Hubungi Sekretaris LSM GERHANA Bekasi Panda (HP- 083872683488)
Membuka kesempatan untuk bergabung menjadi "Aktifis LSM GERHANA Untuk Korcab Kota & Kabupaten Bekasi.
Persyaratan :
1. Berdomisili di Kota & Kabupaten Bekasi (mewakili 1 Kecamatan Kota & Kabupaten Bekasi)
2. Fotocopy KTP
3. Foto 3x4
Hubungi Sekretaris LSM GERHANA Bekasi Panda (HP- 083872683488)
Langganan:
Postingan (Atom)