G E R
H A N A
KEPMENKUMHAM
NO.AHU-0056668.AH.01.07.2016
Pada tanggal, 18 Desember 2017 LSM GERHANA Bekasi Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (KKN) di SMKN 1 Tambun Utara, ke Kejaksaan Negeri Cikarang.
Kami Lembaga Swadaya Masyarakat
Gerak Hati Nurani Rakyat (LSM GERHANA) Koordinator wilayah Kota &
Kabupaten Bekasi. Sesuai fungsi kami selaku peran serta masyarakat, mitra
Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantas korupsi, melaporkan dugaan
penyalahgunaan wewenang (KKN) dana BOS tahun 2016 dan penggunaan dana alokasi
khusus (DAK) Provinsi Jawa Barat tahun 2017 di SMKN 1 Tambun Utara.
Pada tahun 2017 Pemerintah
Provinsi Jawa Barat Dinas Prov. Jawa Barat memberikan bantuan RPS (ruang
praktek siswa) untuk SMKN 1 Tambun Utara yaitu : 1. RPS. Teknik Kendaraan
Ringan, 2. RPS. Teknik Elektronika Industri. Pada investigasi Tim LSM GERHANA
dilapangan menemukan kegiatan pekerjaan tidak ada papan proyek nilai
pembangunan RPS tersebut. Pada pekerjaan pembangunan RPS diduga tidak sesuai
PEDOLAK (Pedoman Pelaksanaan) Bantuan Pemerintah.
Hasil temuan LSM GERHANA Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang dapat kiranya menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Atas adanya kuat dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) penggunaan anggaran dana BOS tahun 2016 dan penggunaan DAK Tahun 2017 dalam pekerjaan Ruang Praktek Siswa (RPS) di SMKN 1 Tambun Utara.